BILLING SYSTEM:
Sekarang bayar pajak bisa melalui ATM atau internet
banking?
Sebenarnya billing system bukan merupakan hal asing di telinga masyarakat karena
Sejak 29 Desember 2011 sistem ini mulai dikenal, tapi Penerapan layanan Billing System ini masih
terbatas untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP di wilayah Bandung dan
sekitarnya tidak termasuk Bendahara Pemerintah. Dan Sejak 12 Juli 2013 KPP di seluruh wilayah Indonesia ditunjuk
untuk melaksanakan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik
(billing system) dalam sistem Modul Penerimaan Negara. (Diktum Kesatu KEP-359/PJ/2013)
Oleh karena itu, sistem ini perlu
di sounding ulang agar masyarakat
lebih memahaminya. Apa itu Billing System? Billing System adalah sistem
pembayaran pajak melalui Teller Bank/Pos, ATM atau interenet banking dengan
menggunakan “kode Billing” sehingga sekarang wajib pajak tidak perlu antri
untuk membayar pajak dan tidak diperlukan lagi kertas berlembar-lembar karena
SSP direkam secara elektronik. Jadi pastinya sistem ini akan lebih mempermudah
Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran dan akan lebih memperbaiki kelemahan
yang ada pada desain arsitektur MPN, tidak ada lagi rekonsiliasi data dengan
KPPN karena pemusatan transaksi (KP DJP, KP DJPBN, KP Bank), tidak ada lagi
istilah reversal, tidak ada lagi
transaksi unmatch, dan data yang
diterima DJP secara Real Time
Bagaimana tahapan pembayaran melalui Billing System?
1. Proses Pendaftaran:
·
Buka
browser kemudian ajukan permohonan melalui http://sse.pajak.go.id untuk mendapatkan NIPB, nomor identitas pengguna (user
id) dan Personal Identification Number
·
Klik
link “Daftar Baru”
·
Masukan
Elemen informasi meliputi: Nomor Pokok
Wajib Pajak; Alamat surat elektronik
(e-mail account) Wajib Pajak-email harus valid karena akan digunakan untuk
validasi; User ID yang dipilih Wajib Pajak.
·
Klik
“register” Pastikan data sudah benar, kemudian klik “OK”
·
Akan
muncul notifikasi apabila data berhasil disimpan.
·
Buka
e-mail yang baru saja didaftarkan untuk mengaktifkan account (tinggal klik link
yang tertera dalam email untuk mengaktifkan akun kemudian masukan kode
aktifasi), dan kini akun anda sudah aktif tinggal selanjutnya ingat User ID dan
PIN anda
2. Proses Pembuatan Billing
·
Gunakan
user ID dan PIN yang tertera pada e-mail
·
Input
Data SSP pada form yang muncul pada tampilan , masukan detail data pembayaran
kemudian klik simpan
·
Klik
“Terbitkan Kode Billing” (Kode Billing Bisa di-Print dengan cara mengklik
tombol “cetak” jangan lupa untuk mengklik tombol “save” agar print out kode
billing dapat tersimpan)
3. Proses Pembayaran
Dapat di lakukan dengan 3 cara :
a. Over The Counter
Tinggal dating ke Bank atau Kantor Pos Persepsi
dengan membawa kode billing dan cukup tunjukkan ID Billing.
b. Internet Banking (saya akan mengambil contoh pada bank Mandiri)
·
Login
Nasabah (masukan user ID dan PIN interenet Banking anda kemudian klik “kirim”)
·
Pilih
Menu Pembayaran
·
Pilih
Pajak
·
Kemudian
muncul form isian, Masukkan Kode Billing pada ID Setoran, Pilih 10035 pada menu
jenis pajak dan Pilih Rekening pada kolom paling atas kemudian klik “Lanjutkan”
·
Konfirmasi
Transaksi (Periksa lagi detail pembayaran anda dan jangan lupa memberikan tanda
cek pada box tagihan) kemudian klik “Lanjutkan”
·
Settlement
(masukan Challenge Code Token untuk mendapatkan PIN Mandiri untuk Konfirmasi)
kemudian klik “Kirim”
·
Bukti
Penerimaan Negara Diterbitkan (BPN Juga Otomatis Dikirim Melalui e-Mail)
c. Melalaui Mesin ATM
Saat ini bank yang telah bekerjasama
dengan Ditjen Pajak untuk menyediakan fasilitas Billing system ini adalah Bank
Central Asia (BCA), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat
Indonesia (BRI).
Masukkan Kartu pada mesin ATM » Masukkan PIN » Bayar/Beli » Lainnya »
Klik Lainnya lagi (jangan Klik menu
pajak karena bagian ini untuk pembayaran PBB) » Multi Payment Masukkan Kode DJP
(10035) atau Lihat Daftar Kode » Masukkan Kode Billing » Billing Retrieved »Input
Angka 1 » Konfirmasi » Settlement »Struk ATM
- Wajib Pajak yang telah membayar lewat ATM, tidak perlu lagi
melaporkan pembayaran pajaknya (SPT Masa PPh) tersebut ke KPP, karena bukti
pembayaran yang diterbitkan mesin ATM tersebut berfungsi juga sebagai sarana
pelaporan. Meski demikian, Wajib Pajak tetap harus memenuhi kewajibannya dalam
pelaporan SPT Tahunan PPh.
4. Proses Pelaporan
Wajib Pajak menerima BPN yang diterima untuk transaksi
melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system).:
1. teller (over the counter), diterbitkan
dalam bentuk Dokumen BPN
2. ATM, diterbitkan dalam bentuk struk
ATM;
3. internet banking, diterbitkan dalam
bentuk dokumen elektronik yang dapat dicetak oleh Wajib Pajak.
BPN tersebut termasuk cetakan, salinan dan fotokopinya
kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dalam rangka
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Apabila terdapat
perbedaan antara data pembayaran yang tertera dalam BPN dengan data pembayaran
menurut MPN, maka yang dianggap sah adalah data pembayaran menurut MPN. (Pasal 8 PER-19/PJ/2012)
Berbagai fasilitas akan terus Ditjen
Pajak Pajak kembangkan dan sempurnakan dengan tujuan agar kedepannya akan lebih mempermudah wajib pajak dalam
pemenuhan kewajibannya. Dan tidak akan ada lagi nada-nada sumbang, “Bayar Pajak
saja susah, Apa kata dunia?”



